logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊWarga Negara AS Didakwa...
Iklan

Warga Negara AS Didakwa Rugikan Indonesia Rp 453 Miliar

Thomas van der Heyden beserta kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Terdakwa Thomas Anthony van der Heyden (kanan) berbincang dengan penerjemah bahasa, Gunawan Ilyas (kiri), setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Thomas Anthony van der Heyden (kanan) berbincang dengan penerjemah bahasa, Gunawan Ilyas (kiri), setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Thomas Anthony van der Heyden, warga negara Amerika Serikat, yang menjabat Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma atau DNK didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453,09 miliar. Dia didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada 2015.

Van der Heyden hadir didampingi kuasa hukum, Waluyo Rahayu, dan penerjemah bahasa, Gunawan Ilyas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Van der Heyden semula direncanakan digelar pekan lalu, tetapi diundur karena Van der Heyden belum didampingi kuasa hukum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan