logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Korupsi Ekspor CPO,...
Iklan

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Komisi Kejaksaan Dorong Jaksa Kasasi

Pengajuan kasasi atas putusan banding empat terdakwa kasus korupsi ekspor CPO penting untuk memenuhi aspek keadilan. Penegakan hukum yang tegas juga penting untuk menciptakan efek jera.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kiri) bersama komisioner lainnya saat pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kiri) bersama komisioner lainnya saat pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menilai langkah hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya sangat layak dan wajar. Sebab, putusan yang dijatuhkan belum mempertimbangkan perspektif kerugian keuangan dan perekonomian negara serta kesulitan masyarakat luas akibat kelangkaan minyak goreng.

Pada 7 Maret lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding empat terdakwa, yakni Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, Master Parulian Tumanggor, serta Pierre Togar Sitanggang, dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengadilan banding juga tidak mengubah vonis bagi para terdakwa.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan