logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEko Darmanto Klarifikasi Harta...
Iklan

Eko Darmanto Klarifikasi Harta Kekayaan, Penelusuran Utang Perlu Perhatian KPK

Utang Eko, eks Kepala Kantor Bea dan Cukai DIY, sebesar Rp 9,01 miliar. Diduga, hal itu strategi komponen pengurangan pendapatan bersih yang kena pajak. Sebab, makin besar utang, kian kecil pajak yang disetorkan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (tengah), setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (tengah), setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan itu bertujuan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang mencapai Rp 15,7 miliar. Namun, tercatat adanya komponen utang Rp 9,01 miliar yang dinilai perlu penelusuran lebih lanjut oleh KPK.

Klarifikasi Eko di Gedung Merah Putih KPK berlangsung mulai dari pukul 09.00 hingga sekitar 17.30, Selasa (7/3/2023). Dalam pemeriksaan itu, istri Eko, Ari Murniyanti, turut diperiksa KPK. Sementara terhadap anaknya belum dilakukan. Eko hadir sebagai pegawai negeri sipil biasa seusai dicopot dari Kepala Kantor Bea dan Cukai DI Yogyakarta pada 2 Maret 2023.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan