Iklan
Anggap Jaksa Sewenang-wenang, Plt Bupati Mimika Ajukan Uji Materi
Plt Bupati Mimika ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal ketentuan hukum yang dianggap sewenang-wenang saat menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter.
β
Pelaksana tugas Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob, Senin (6/3/2023), mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.Kuasa hukumnya,M Yasin Djamaludin, mengatakan, uji materi ke MK dilakukan untuk menguji Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang sebelumnya digunakan Kejaksaan Tinggi Papua secara sewenang-wenang.