logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnggap Jaksa Sewenang-wenang, ...
Iklan

Anggap Jaksa Sewenang-wenang, Plt Bupati Mimika Ajukan Uji Materi

Plt Bupati Mimika ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal ketentuan hukum yang dianggap sewenang-wenang saat menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
Β· 1 menit baca
Kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaludin, dan tim saat konferensi pers setelah mengajukan uji materi (<i>judicial review</i>) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/3/2023).
AYU OCTAVI ANJANI

Kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, M Yasin Djamaludin, dan tim saat konferensi pers setelah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/3/2023).

β€”

Pelaksana tugas Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob, Senin (6/3/2023), mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.Kuasa hukumnya,M Yasin Djamaludin, mengatakan, uji materi ke MK dilakukan untuk menguji Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang sebelumnya digunakan Kejaksaan Tinggi Papua secara sewenang-wenang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan