logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKompolnas: Putusan Etik...
Iklan

Kompolnas: Putusan Etik Eliezer Tak Bisa Dibandingkan dengan yang Lain

Kompolnas melihat bahwa Komisi Kode Etik Profesi Polri telah mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti (kanan) dan Muhammad Dawam (kiri).
KOMPAS/NINA SUSILO

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti (kanan) dan Muhammad Dawam (kiri).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung dan mengapresiasi proses dan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap para anggota kepolisian, baik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat maupun kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah.

Atas adanya perbedaan putusan antara satu anggota dan yang lain, Kompolnas menekankan, putusan yang satu dengan yang lainnya tidak bisa dibandingkan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan