logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Ferdy Sambo dan Asa...
Iklan

Kasus Ferdy Sambo dan Asa Publik pada Korps Bhayangkara

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menganggap kasus Ferdy Sambo merupakan pil pahit bagi Korps Bhayangkara. Namun, Polri akan menjadikan pil pahit itu sebagai obat untuk membenahi institusi kepolisian.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Penerjun payung bersiap mendarat usai upacara peringatan hari ulang tahun ke-76 Bhayangkara di Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022).
KOMPAS/KRISTI D UTAMI

Penerjun payung bersiap mendarat usai upacara peringatan hari ulang tahun ke-76 Bhayangkara di Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022).

Dua jenderal berbintang dua Polri terjegal kasus pidana dalam waktu yang hampir bersamaan. Ferdy Sambo yang dinilai hakim di pengadilan tingkat pertama menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Sementara Teddy Minahasa yang didakwa terkait dalam peredaran narkoba masih menjalani persidangan di pengadilan.

Saat tersandung kasus pidana, keduanya sama-sama berpangkat inspektur jenderal. Sambo merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sedangkan Teddy baru saja ditugasi sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur saat ditangkap karena diduga terkait peredaran narkoba.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan