Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Tiga Tahun dan Dua Tahun Penjara
Bekas kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara dan bekas kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Agus Nurpatria, dihukum dua tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Hendra Kurniawan, bekas kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang juga bawahan bekas kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu, bawahan Hendra yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa, Agus Nurpatria, dipidana dua tahun penjara.
Putusan terhadap Hendra dan Agus dibacakan pada sidang yang berlangsung berurutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Suhel dengan didampingi Djuyamto dan Hendra Sulistiawan sebagai hakim anggota.