logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBekas Anak Buah Ferdy Sambo...
Iklan

Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Tiga Tahun dan Dua Tahun Penjara

Bekas kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis tiga tahun penjara dan bekas kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Agus Nurpatria, dihukum dua tahun penjara.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap dirinya untuk kasus perintangan penyidikan atas meninggalnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap dirinya untuk kasus perintangan penyidikan atas meninggalnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hendra Kurniawan, bekas kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang juga bawahan bekas kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu, bawahan Hendra yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa, Agus Nurpatria, dipidana dua tahun penjara.

Putusan terhadap Hendra dan Agus dibacakan pada sidang yang berlangsung berurutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Suhel dengan didampingi Djuyamto dan Hendra Sulistiawan sebagai hakim anggota.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan