KPU Pastikan Tiada Aturan Baru Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye
KPU tak mengabulkan masukan agar ada aturan jelas soal sosialisasi parpol di luar jadwal kampanye. Meski ada panduan dalam peraturan KPU tentang kampanye pemilu, KPU dikritik karena dinilai menciptakan ketidakadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Masukan sejumlah pihak agar ada aturan jelas tentang sosialisasi partai politik di luar jadwal kampanye tidak dikabulkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Panduan dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dinilai masih relevan mengatur ruang gerak sosialisasi parpol. Namun, hal ini disayangkan masyarakat sipil karena berpotensi menciptakan ketidakadilan antarsesama peserta pemilu.
Gencarnya sosialisasi partai politik (parpol) sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada November 2023 sempat menimbulkan polemik publik. Sebagian kalangan menilai, hal itu berpotensi memunculkan ketidakadilan parpol tertentu berpeluang untuk mencuri start kampanye. Persoalan serupa sempat disuarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditindaklanjuti dengan sejumlah pembicaraan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).