Terbukti Rusak CCTV, Bekas Anak Buah Sambo Divonis 10 Bulan Penjara
Bekas anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, terbukti merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
JAKARTA, KOMPAS โ Bekas Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara karena terbukti merusak rekaman CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis terhadap bekas anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara.
โMenjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,โ kata Ahmad Suhel, ketua majelis hakim dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).