logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTerbukti Rusak CCTV, Bekas...
Iklan

Terbukti Rusak CCTV, Bekas Anak Buah Sambo Divonis 10 Bulan Penjara

Bekas anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, terbukti merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
Bekas Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin menjalani sidang pertama terkait kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10/2022)
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Bekas Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin menjalani sidang pertama terkait kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10/2022)

JAKARTA, KOMPAS โ€” Bekas Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara karena terbukti merusak rekaman CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis terhadap bekas anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara.

โ€Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,โ€ kata Ahmad Suhel, ketua majelis hakim dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan