logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Sisi Putusan Etik Eliezer
Iklan

Dua Sisi Putusan Etik Eliezer

Nasib Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini pasti. Komisi Kode Etik Profesi Polri mempertahankan Richard sebagai anggota Polri. Sebagai anggota polisi, ia diharapkan tetap konsisten dengan kejujurannya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) menyatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer melanggar kode etik karena menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komisi Kode Etik dan Profesi Polri memutuskan mempertahankan status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kedinasan Polri.
KOMPAS

Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) menyatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer melanggar kode etik karena menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komisi Kode Etik dan Profesi Polri memutuskan mempertahankan status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kedinasan Polri.

Nasib Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah pasti. Komisi Kode Etik Profesi Polri telah memutuskan untuk mempertahankan Richard sebagai anggota Polri. Putusan itu boleh jadi melegakan banyak kalangan.

Sebab, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa. Alih-alih mengikuti, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru memvonis Richard dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Meski terbukti bersalah, Richard dinilai bersikap jujur, telah dimaafkan keluarga korban, hingga ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan