Iklan
Putusan Sidang Etik, Richard Eliezer Didemosi Satu Tahun
Bhayangkara Dua Richard Eliezer dinyatakan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri melanggar kode etik karena menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komisi Etik menghukum Richard dengan demosi setahun.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Kode Etik dan Profesi Polri memutuskan untuk mempertahankan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari kedinasan di Polri. Meski demikian, Richard tetap dikenai sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Sidang kode etik profesi terhadap Richard dimulai Rabu (22/2/2023) pagi di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Sidang tertutup itu dipimpin oleh Ketua Komisi, Komisaris Besar Sakeus Ginting dengan didampingi Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.