LPSK Bersedia Merekrut Richard Eliezer jika Polri Memecatnya
Richard Eliezer akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam waktu dekat. Jika nantinya komisi etik memberhentikan Richard, LPSK bersedia merekrutnya.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah vonis untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu dibacakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepadanya. Tak hanya itu, LPSK berharap terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut diterima kembali di kepolisian. Namun, kalaupun tidak, LPSK siap merekrutnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ketika dihubungi, Minggu (19/2/2023), menyampaikan, perlindungan LPSK kepada Richard tidak berhenti ketika kasus yang dihadapinya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. LPSK masih akan memberikan perlindungan, termasuk saat Richard harus menjalani hukuman sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan.