Berani Ungkap Kebenaran, Richard Eliezer Divonis Jauh Lebih Ringan
Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memberikan status "justice collaborator" kepada Richad Eliezer. Majelis menganggap kejujuran dan keberanian mengungkap kebenaran membuat Richard layak divonis jauh lebih ringan.
JAKARTA, KOMPAS - Sorak-sorai pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengiringi vonis satu tahun enam bulan bagi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Meskipun terbukti bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, majelis hakim menilai kejujuran Richard lah yang dapat mengubah arah kasus yang gelap karena barang bukti dirusak dan dihilangkan. "Richard Eliezer telah memberikan keterangan yang jujur, konsisten, dan berkesuaian sehingga membuat terang perkara. Meskipun, itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan dirinya dan praktis berjalan sendirian," kata hakim Alimin Ribut Sujono.