Ricky Dihukum 13 Tahun Penjara meski Menolak Menembak Brigadir J
Hakim tetap menilai Ricky Rizal bersalah karena tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo melindunginya jika Brigadir J melawan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Ricky lebih berat dari tuntutan jaksa.
JAKARTA, KOMPAS โ Bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky dinilai memiliki kehendak yang sama dengan terdakwa lain dalam kasus ini untuk menghilangkan nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
โMenyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,โ kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).