logo Kompas.id
Politik & HukumSidang Vonis Sambo, Hakim:...
Iklan

Sidang Vonis Sambo, Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Pelecehan Seksual terhadap Putri

”Majelis tidak mendapatkan keyakinan yang cukup atas dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sehingga alasan ini harus dikesampingkan,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan di sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 0 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Saat ini sidang putusan yang dibacakan majelis hakim masih berlangsung.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Saat ini sidang putusan yang dibacakan majelis hakim masih berlangsung.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai selama persidangan tidak ada bukti yang valid terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Majelis tidak mendapatkan keyakinan yang cukup atas pelecehan yang disebut sebagai pemicu pembunuhan Nofriansyah.

Pertimbangan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Wahyu didampingi dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan