Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sambo dan Putri Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Di persidangan, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada orangtua Yosua. Sambo menambahkan, dirinya diliputi emosi hingga hilang kendali karena perbuatan Yosua. Sementara Putri menyatakan rasa duka yang mendalam.
JAKARTA, KOMPAS — Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Selasa (13/2/2023), divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup dijatuhi pidana mati. Adapun Putri dihukum 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi ketimbang tuntutan delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan Putri dan Sambo.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Sambo dan Putri Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa".
Baca Epaper Kompas