Hakim Vonis Putri Candrawathi 12 Tahun Lebih Tinggi dari Tuntutan
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau 12 tahun lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 8 tahun.
JAKARTA, KOMPAS โ Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam. Putri disebut telah terjebak ceritanya sendiri yang menjadikannya sebagai terdakwa yang turut serta dalam pembunuhan berencana ajudan yang dekat dengannya, yakni Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
โMengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri dengan pidana penjara selama 20 tahun,โ kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis perkara pembunuhan berencana Nofriansyah.