logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บHakim Vonis Putri Candrawathi ...
Iklan

Hakim Vonis Putri Candrawathi 12 Tahun Lebih Tinggi dari Tuntutan

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau 12 tahun lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 8 tahun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat majelis hakim menskors sejenak jalannya sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat majelis hakim menskors sejenak jalannya sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam. Putri disebut telah terjebak ceritanya sendiri yang menjadikannya sebagai terdakwa yang turut serta dalam pembunuhan berencana ajudan yang dekat dengannya, yakni Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

โ€Mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri dengan pidana penjara selama 20 tahun,โ€ kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis perkara pembunuhan berencana Nofriansyah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan