logo Kompas.id
Politik & HukumFerdy Sambo Dihukum Mati,...
Iklan

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Sambo. Dia divonis hukuman mati.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, sementara majelis hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum, sementara majelis hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa pidana mati kepada Ferdy Sambo yang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Sambo.

”Menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan