Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Sambo. Dia divonis hukuman mati.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa pidana mati kepada Ferdy Sambo yang dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Sambo.
”Menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).