logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPerubahan Frasa Putusan MK...
Iklan

Perubahan Frasa Putusan MK dalam 49 Menit Dilaporkan ke Polisi

Jeda revisi surat putusan uji materi MK dinilai jadi bukti kuat dugaan pemalsuan dokumen terkait alasan pemberhentian Hakim MK Aswanto.

Oleh
ERIKA KURNIA
ยท 1 menit baca
Bukti yang dibawa kuasa hukum advokat Zico Leonard, Angel Foekh, saat menemui penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Bukti yang dibawa kuasa hukum advokat Zico Leonard, Angel Foekh, saat menemui penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Dugaan pemalsuan surat putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, selaku pelapor, menambahkan nama dua terduga pelaku baru, sejak kasus ini pertama dilaporkan pada Rabu (1/2/2023).

Jumat (10/2/2023), kuasa hukum Zico Leonard, yaitu Leon Maulana dan Angel Foekh, dipanggil penyidik Unit III Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait laporan pemalsuan surat dengan terlapor sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) awal bulan ini.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan