logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBharada E dan Rasa Keadilan di...
Iklan

Bharada E dan Rasa Keadilan di Masyarakat

Richard Eliezer dituntur hukuman 12 tahun. Namun, ia mengungkap kebohongan Ferdy Sambo, yang menyuruh menembak. Kini, rasa keadilan telah disuarakan. Tinggal menunggu putusan hakim memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar acara Satu Meja The Forum bertajuk "Mengapa Eliezer Harus Dibela?", yang disiarkan Kompas TV, Rabu (8/02/2023) malam. Dalam acara yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo tersebut, hadir sebagai narasumber, yakni praktisi hukum senior yang juga menjadi salah satu inisiator Aliansi Akademisi Indonesia Todung Mulya Lubis, pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Albert Aries; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi; Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan; serta Hakim Agung periode 2004-2013
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar acara Satu Meja The Forum bertajuk "Mengapa Eliezer Harus Dibela?", yang disiarkan Kompas TV, Rabu (8/02/2023) malam. Dalam acara yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo tersebut, hadir sebagai narasumber, yakni praktisi hukum senior yang juga menjadi salah satu inisiator Aliansi Akademisi Indonesia Todung Mulya Lubis, pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Albert Aries; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi; Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan; serta Hakim Agung periode 2004-2013

Nasib Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini di tangan majelis hakim. Sebab, jaksa tidak bergeming dan tetap pada tuntutannya, yakni 12 tahun penjara. Richard pun gundah karena kejujurannya berbuah tuntutan 12 tahun penjara.

Banyak pihak menilai tuntutan jaksa terhadap Richard terlampau berat. Keberaniannya mengungkap kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat-- dan berhasil membongkar skenario tembak-menembak yang direncanakan sang atasan, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo-- dinilai banyak kalangan mesti diganjar dengan pidana yang ringan, tidak seperti tuntutan jaksa.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan