logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerkuat Pengawasan, Pemerintah...
Iklan

Perkuat Pengawasan, Pemerintah Berencana Revisi UU Koperasi

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Perkoperasian. Salah satu aspek yang hendak diperkuat adalah pengawasan bagi koperasi.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 0 menit baca
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/2/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketiadaan kewenangan pemerintah untuk mengawasi koperasi dinilai merupakan salah satu kelemahan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Terkait hal itu, pemerintah berencana merevisi undang-undang yang diundangkan sekitar 30 tahun lalu tersebut.

”Ini kelemahan dari UU Koperasi, karena (dalam) UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 itu pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan