Perkuat Pengawasan, Pemerintah Berencana Revisi UU Koperasi
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Perkoperasian. Salah satu aspek yang hendak diperkuat adalah pengawasan bagi koperasi.
JAKARTA, KOMPAS β Ketiadaan kewenangan pemerintah untuk mengawasi koperasi dinilai merupakan salah satu kelemahan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Terkait hal itu, pemerintah berencana merevisi undang-undang yang diundangkan sekitar 30 tahun lalu tersebut.
βIni kelemahan dari UU Koperasi, karena (dalam) UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 itu pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi,β kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/2/2023).