Rugikan Negara Rp 78,8 Triliun, Surya Darmadi Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Usaha yang dikendalikan Surya Darmadi di Indragiri Hulu memperoleh perizinan untuk usaha perkebunan dari Raja Thamsir yang secara prosedur bertentangan dengan peraturan perundangan yang berada dalam kawasan hutan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dituntut pidana penjara seumur hidup karena terlibat dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78,8 triliun. Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya, yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.
Tuntuan Surya dibacakan jaksa penuntut umum Muhammad Syarifuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Surya hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Sementara itu, bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, yang juga dituntut dalam perkara yang sama, mengikuti persidangan secara daring.