logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerintah Ferdy Sambo Tidak...
Iklan

Perintah Ferdy Sambo Tidak Sah, Hendra Kurniawan Bisa Menolaknya

Jaksa merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara RI No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri bahwa seorang anggota kepolisian bisa menolak perintah atasan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara (<i>obstruction of justice</i>) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) dan Agus Nurpatria, seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) dan Agus Nurpatria, seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum dalam kasus perintangan penyidikan terkait penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menegaskan bahwa perintah untuk cek dan mengamankan rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, bukan merupakan perintah kedinasan. Alih-alih melaksanakan perintah tersebut, jaksa menilai bahwa perintah tersebut sudah seharusnya ditolak.

Hal itu diungkapkan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Donny M Sany dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023). Dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Suhel, dibacakan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan