Perintah Ferdy Sambo Tidak Sah, Hendra Kurniawan Bisa Menolaknya
Jaksa merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara RI No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri bahwa seorang anggota kepolisian bisa menolak perintah atasan.
JAKARTA, KOMPAS β Jaksa penuntut umum dalam kasus perintangan penyidikan terkait penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menegaskan bahwa perintah untuk cek dan mengamankan rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, bukan merupakan perintah kedinasan. Alih-alih melaksanakan perintah tersebut, jaksa menilai bahwa perintah tersebut sudah seharusnya ditolak.
Hal itu diungkapkan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Donny M Sany dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023). Dalam sidang yang dipimpin hakim Ahmad Suhel, dibacakan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan.