Kejaksaan Berupaya Memenuhi Keadilan bagi Prajurit
Demi memenuhi rasa keadilan prajurit, seluruh barang bukti berupa aset dirampas untuk negara. Kejaksaan Agung akan melakukan upaya itu lewat mekanisme penanganan perkara secara koneksitas.
JAKARTA, KOMPAS - Lewat mekanisme penanganan perkara secara koneksitas, Kejaksaan Agung dan penyidik Polisi Militer berupaya melaksanakan pengembalian aset hasil korupsi pada perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013 sampai dengan 2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 133,7 miliar. Hal itu sesuai putusan majelis hakim koneksitas yang menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dalam perkara ini dinyatakan dirampas untuk negara, dalam hal ini TNI Angkatan Darat, untuk kepentingan kesejahteraan prajurit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023). โPanglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat berulang kali memberikan penekanan bahwa proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat ini harus dapat mengembalikan kerugian, khususnya kepada prajurit TNI AD,โ ucapnya.