logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Banding Putusan Korupsi ...
Iklan

Jaksa Banding Putusan Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit

Jaksa pada Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. Banding diajukan karena putusan hakim dinilai mencederai rasa keadilan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Para terdakwa atas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah berjalan menuju kursi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang pembacaan tuntutan atas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah setelah ditunda sehari sebelumnya. Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa dengan hukuman 7-12 tahun penjara.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Para terdakwa atas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah berjalan menuju kursi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang pembacaan tuntutan atas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah setelah ditunda sehari sebelumnya. Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa dengan hukuman 7-12 tahun penjara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan telah mengajukan banding atas putusan majelis hukum terhadap kelima terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Kejaksaan menilai, putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pada 4 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa perkara tersebut. Bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, sedangkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan