Jaksa Banding Putusan Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit
Jaksa pada Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. Banding diajukan karena putusan hakim dinilai mencederai rasa keadilan.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan telah mengajukan banding atas putusan majelis hukum terhadap kelima terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Kejaksaan menilai, putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pada 4 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa perkara tersebut. Bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, sedangkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara.