logo Kompas.id
Politik & HukumKuat Ma’ruf Bantah Ketahui...
Iklan

Kuat Ma’ruf Bantah Ketahui Perselingkuhan Putri dengan Brigadir J

Dalam duplik terdakwa Kuat Ma’ruf disebutkan bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf membantah tuduhan dalam replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi Kuat Ma’ruf. Salah satu yang dibantah adalah tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut sebagai imajinasi jaksa.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf yang dipimpin Irwan Irawan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, penasihat hukum membacakan duplik atas replik penuntut umum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan