Kuat Ma’ruf Bantah Ketahui Perselingkuhan Putri dengan Brigadir J
Dalam duplik terdakwa Kuat Ma’ruf disebutkan bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif.
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf membantah tuduhan dalam replik atau tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi Kuat Ma’ruf. Salah satu yang dibantah adalah tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut sebagai imajinasi jaksa.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf yang dipimpin Irwan Irawan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, penasihat hukum membacakan duplik atas replik penuntut umum.