Sidang Ferdy Sambo
Keterangan Richard Eliezer Disebut sebagai Hasil Rekayasa Penyidik
Penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, berpendapat, replik jaksa penuntut umum harus ditolak. Alasannya uraian dalam replik tak memiliki dasar yuridis.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F11%2F29%2Fac66664f-491b-4754-b53f-58a82bb3ccdd_jpg.jpg)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum Ferdy Sambo menilai jaksa gagal membuktikan kliennya turut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyebutkan Sambo ikut menembak Nofriansyah. Keterangan Richard pun disebut bagian dari rekayasa yang disusun penyidik.
Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Ferdy Sambo yang dipimpin Arman Hanis pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso itu dibacakan duplik penasihat hukum Sambo atas replik jaksa.