logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Dinilai Ragu-ragu Tuntut...
Iklan

Jaksa Dinilai Ragu-ragu Tuntut Ricky Rizal

Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa terhadap Ricky tidak terbukti atau tidak dapat dibuktikan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Ricky Rizal menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ricky Rizal menunggu sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal menilai replik jaksa penuntut umum hanya merupakan penggambaran dari asumsi jaksa yang tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan hal itu itu, penasihat hukum menilai jaksa ragu dan tidak bersungguh-sungguh dalam menuntut Ricky sebagai bagian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Ricky yang dipimpin Erman Umar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, tim penasihat hukum membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum secara bergantian.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan