logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPleidoi Justru Tegaskan Ricky ...
Iklan

Pleidoi Justru Tegaskan Ricky Rizal Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Jaksa mengatakan, semua dalil penasihat hukum Ricky tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. Namun, ada satu poin pleidoi yang dinilai tepat.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
ยท 1 menit baca
Terdakwa Ricky Rizal memberikan salam ke arah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ricky Rizal memberikan salam ke arah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Jaksa penuntut umum menilai, salah satu poin pleidoi penasihat hukum justru menegaskan bahwa Ricky Rizal Wibowo terlibat pembunuhan Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat. Poin itu berkaitan dengan Ricky Rizal yang setuju menutupi kejadian sebenarnya dan membenarkan tindakan Ferdy Sambo merampas nyawa Nofriansyah. Jaksa berkukuh memohon majelis hakim mengadili Ricky Rizal sesuai surat tuntutan, yaitu 8 tahun penjara karena pleidoinya telah terbantahkan.

โ€Tanggapan penasihat hukum kali ini tepat dan penasihat hukum pembuat pengakuan secara tegas yang menandakan Ricky Rizal telah membenarkan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah,โ€ kata jaksa penuntut umum, Paris Manalu, dalam sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas nota pembelaan Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan