logo Kompas.id
Politik & HukumMenerka ”Panggung Belakang”...
Iklan

Menerka ”Panggung Belakang” Kasus Sambo

Beberapa narasumber di acara bincang-bincang Satu Meja The Forum mengamini pernyataan Mahfud MD bahwa ada pihak yang berupaya memengaruhi putusan hukuman bagi Ferdy Sambo. Namun, KY pastikan hakim tetap independen.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pada sidang ini terdakwa Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pada sidang ini terdakwa Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang adanya pihak tertentu yang bergerilya untuk memengaruhi atau memesan putusan hukuman bagi Ferdy Sambo telah memantik pertanyaan publik. Bahkan, Ketua Komisi Kepolisian Nasional itu menyebut, ada sosok jenderal berbintang satu yang mendekati pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi putusan hakim bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Meski demikian, Mahfud menjamin bahwa aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh oleh hal itu. Secara khusus, Mahfud juga memastikan, institusi kejaksaan tetap independen.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan