Richard Eliezer Tak Menyangka Diperalat dan Dibohongi
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu membacakan nota pembelaan pribadi berjudul ”Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”.
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengaku dididik untuk menjadi seorang yang taat, patuh, dan tidak mempertanyakan perintah atasan. Namun, ia tidak menduga kepatuhannya berujung dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Pernyataan Richard tersebut merupakan bagian dari nota pembelaan atau pleidoi pribadi berjudul ”Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?” yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, Richard membacakan pleidoi pribadi yang kemudian disusul pembacaan nota pembelaan penasihat hukum.