logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Agung Periksa Dirjen...
Iklan

Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Aptika Kemenkominfo

Penyidik Kejagung memeriksa Dirjen Aptika Semuel Abrijani sebagai saksi dalam dugaan pencucian uang pada korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Penyidik juga memeriksa lima saksi lain, salah satunya istri tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, MEDIANA
Β· 0 menit baca
Tersangka Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, yang ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika serta infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo.
PUSPENKUM KEJAGUNG

Tersangka Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, yang ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika serta infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pada Rabu (25/1/2023), giliran Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan yang diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan pencucian uang pada dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Semuel diperiksa sebagai saksi bersama lima saksi lain.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi ini. Salah satunya, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/1/2023). Tiga tersangka lain telah ditetapkan beberapa hari lalu, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan