Presiden Persilakan Kades Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan ke DPR
Undang-Undang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan membatasi jabatan maksimal tiga periode. Perubahan masa jabatan harus melalui proses revisi UU di DPR.

Presiden Joko Widodo memberi sambutan di Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Presiden berharap alokasi dana desa dikelola sebaik-baiknya dan menggerakkan ekonomi desa.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, perubahan masa jabatan kepala desa harus melalui proses revisi Undang-Undang Desa. Sementara selama ini, pembahasan regulasi tentang desa merupakan inisiatif DPR.
βYa, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas, undang-undangnya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,β ujar Presiden Jokowi seusai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).