logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEks Pejabat Ditjen Pajak...
Iklan

Eks Pejabat Ditjen Pajak Samarkan Hasil Korupsi hingga Rp 44 Miliar

Angin Prayitno Aji diduga mengalihkan hasil korupsi yang mencapai Rp 44,1 miliar dengan beli tanah, bangunan, apartemen, dan mobil. Angin diduga belanjakan korupsinya lewat orang lain. Perbuatannya cederai aparat pajak.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Sidang dakwaan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/1/2023). Angin diduga menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya hingga Rp 44,1 miliar dengan membeli tanah, bangunan, apartemen, dan mobil.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang dakwaan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/1/2023). Angin diduga menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya hingga Rp 44,1 miliar dengan membeli tanah, bangunan, apartemen, dan mobil.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi hingga Rp 44,1 miliar. Angin diduga mengalihkan hasil korupsi yang dilakukannya dengan membeli tanah, bangunan, apartemen, dan mobil.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Yoga Pratomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri dan dihadiri Angin yang didampingi penasihat hukumnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan