Penasihat Hukum Finalisasi Pledoi, Cegah Richard Eliezer Jadi ”Korban” Dua Kali
Mayoritas penasihat hukum para terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah hampir menuntaskan penyusunan pledoi. Khusus Richard Eliezer, pledoi didasarkan pada harapan agar terdakwa tak dua kali jadi "korban".
JAKARTA, KOMPAS — Harapan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menjadi ”korban” dua kali dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi titik berangkat penyusunan pledoi oleh tim penasihat hukumnya. Sementara itu, sebagian besar penasihat hukum terdakwa lainnya dalam pembunuhan berencana ini sudah memasuki tahap finalisasi penyusunan pledoi. Argumentasi hukum pokok dalam pledoi akan melibatkan fakta dalam persidangan.
Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, Sabtu (21/1/2023), mengatakan, timnya sudah memasuki tahap finalisasi penyusunan pledoi. Adapun pledoi didasarkan pada harapan agar Richard tidak menjadi ”korban” dua kali. Menurut Ronny, Richard sudah menjadi korban karena menjalankan perintah atasannya yang merupakan jenderal. Itu berakibat Richard terlibat kasus pembunuhan.