logo Kompas.id
Politik & HukumPenasihat Hukum Finalisasi...
Iklan

Penasihat Hukum Finalisasi Pledoi, Cegah Richard Eliezer Jadi ”Korban” Dua Kali

Mayoritas penasihat hukum para terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah hampir menuntaskan penyusunan pledoi. Khusus Richard Eliezer, pledoi didasarkan pada harapan agar terdakwa tak dua kali jadi "korban".

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 1 menit baca
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Hakim menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer selama sepekan. Jaksa penuntut umum meminta penundaan karena terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam kepada para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Hakim menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer selama sepekan. Jaksa penuntut umum meminta penundaan karena terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa.

JAKARTA, KOMPAS — Harapan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menjadi ”korban” dua kali dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi titik berangkat penyusunan pledoi oleh tim penasihat hukumnya. Sementara itu, sebagian besar penasihat hukum terdakwa lainnya dalam pembunuhan berencana ini sudah memasuki tahap finalisasi penyusunan pledoi. Argumentasi hukum pokok dalam pledoi akan melibatkan fakta dalam persidangan.

Penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, Sabtu (21/1/2023), mengatakan, timnya sudah memasuki tahap finalisasi penyusunan pledoi. Adapun pledoi didasarkan pada harapan agar Richard tidak menjadi ”korban” dua kali. Menurut Ronny, Richard sudah menjadi korban karena menjalankan perintah atasannya yang merupakan jenderal. Itu berakibat Richard terlibat kasus pembunuhan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan