Jaksa: Setelah Sepakati Rencana Sambo, Eliezer Menembak Brigadir J
Adanya niat jahat membunuh Brigadir J membuat jaksa tidak menemukan alasan penghapusan tindak pidana dalam diri Richard Eliezer. Dengan demikian, jaksa menyimpulkan Richard harus dipidana.
JAKARTA, KOMPAS โ Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Sugeng Hariadi tidak menemukan alasan dalam diri Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dapat menghapus tindak pidananya. Terlebih, kata jaksa, Richard Eliezer turut memiliki niat jahat untuk membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disimpulkan jaksa berdasarkan fakta persidangan, antara lain Richard menembak Nofriansyah setelah menyepakati rencana dengan Ferdy Sambo.
Jaksa tidak menemukan alasan penghapus tindak pidana oleh Richard. Hal itu baik berupa alasan pemaaf, yaitu alasan menghapuskan kesalahan terdakwa, maupun alasan pembenar, yakni alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan.