Jaksa: Sambo Punya Cukup Waktu Pikirkan Pembunuhan
Jaksa menilai bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga perkara perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah, dituntut pidana penjara seumur hidup. Sambo dinilai terbukti merencanakan perampasan nyawa Nofriansyah dengan sempurna.
Jaksa meyakini Sambo memikirkan dalam waktu yang cukup, kemudian menentukan waktu, tempat, cara, dan alat untuk membunuh Nofriansyah. Sambo juga diyakini memikirkan cara agar orang lain tak mengetahui bahwa ia adalah pembunuhnya.