Dinilai Berbuat Tidak Pantas sebagai Polisi, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah, bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dituntut pidana 8 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan Ricky Rizal untuk turut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang penegak hukum.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), jaksa Rudy Irmawan menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu. Hal itusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.