Tak Hanya Banding, Kejaksaan Diminta Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung memutuskan untuk banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Namun, selain banding, kejaksaan diminta fokus pula untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus itu.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum banding terhadap putusan vonis nihil terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dinilai telah mencederai rasa keadilan. Tak semata berfokus pada upaya hukum banding, Kejaksaan Agung diharapkan fokus pula pada pemulihan kerugian negara yang jumlahnya triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya menilai vonis atas Benny mencederai rasa keadilan karena Benny dianggap sudah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi, yang pertama pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan kedua pada kasus korupsi PT Asabri.