logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Hanya Banding, Kejaksaan...
Iklan

Tak Hanya Banding, Kejaksaan Diminta Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung memutuskan untuk banding atas vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Namun, selain banding, kejaksaan diminta fokus pula untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus itu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro, berjalan keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum banding terhadap putusan vonis nihil terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dinilai telah mencederai rasa keadilan. Tak semata berfokus pada upaya hukum banding, Kejaksaan Agung diharapkan fokus pula pada pemulihan kerugian negara yang jumlahnya triliunan rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya menilai vonis atas Benny mencederai rasa keadilan karena Benny dianggap sudah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi, yang pertama pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan kedua pada kasus korupsi PT Asabri.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan