logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Menebalkan Dana...
Iklan

Pemerintah Menebalkan Dana Bantalan Sosial bagi Petani dan Pekerja di Industri Tembakau

Bantalan sosial ini akan diwujudkan dalam berbagai program seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 1 menit baca
Warga menanam tembakau di antara tanaman kopi di Desa Posong, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (23/5/2019). Dalam beberapa tahun ini mereka juga menanam kopi dengan cara lahan tumpangsari bersama sayur atau tembakau.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Warga menanam tembakau di antara tanaman kopi di Desa Posong, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (23/5/2019). Dalam beberapa tahun ini mereka juga menanam kopi dengan cara lahan tumpangsari bersama sayur atau tembakau.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setidaknya 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT akan dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani/buruh tani dan tenaga kerja di industri tembakau. Hal ini sebagai bentuk antisipasi dampak ketidakpastian global terhadap industri tembakau di Indonesia.

Bantalan sosial ini akan diwujudkan dalam berbagai program. ”Seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai,” ujar Deputi III Kantor Staf Kepresidenan Edy Priyono di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan