Iklan
Pemerintah Menebalkan Dana Bantalan Sosial bagi Petani dan Pekerja di Industri Tembakau
Bantalan sosial ini akan diwujudkan dalam berbagai program seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai.
JAKARTA, KOMPAS β Setidaknya 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT akan dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani/buruh tani dan tenaga kerja di industri tembakau. Hal ini sebagai bentuk antisipasi dampak ketidakpastian global terhadap industri tembakau di Indonesia.
Bantalan sosial ini akan diwujudkan dalam berbagai program. βSeperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai,β ujar Deputi III Kantor Staf Kepresidenan Edy Priyono di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).