logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Cegah Istri Lukas Enembe...
Iklan

KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri

KPK mencegah bepergian ke luar negeri istri Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, Yulce Wenda, serta 4 orang lainnya. Ini ditempuh agar mereka mudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang libatkan Lukas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Gubernur Papua Lukas Enembe bersama istri, Yulce Enembe, mengikuti pemungutan suara di TPS 43, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (18/4/2019).
KOMPAS/FABIO COSTA

Gubernur Papua Lukas Enembe bersama istri, Yulce Enembe, mengikuti pemungutan suara di TPS 43, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (18/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe. Salah satu orang yang dicegah adalah istri Lukas, Yulce Wenda.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, KPK melakukan tindakan cegah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan