Penahanan Lukas Enembe Menjadi ”Pintu Masuk” Pengungkapan Kasus Korupsi di Papua
Lukas telah dinyatakan layak untuk diadili sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya. KPK pun akan jadikan ”pintu masuk” menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani di Papua.
JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan kasus dugaan korupsi di Papua tidak akan berhenti setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Papua. Kasus Lukas dipandang bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi di Papua ataupun daerah lainnya.
Lukas telah resmi ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Pada Kamis (12/1/2023), Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya.