Kejaksaan Lelang Aset Rampasan Kasus Jiwasraya, Satu Apartemen Terjual
Aset rampasan yang dilelang berasal dari terpidana Heru Hidayat dan Syahmirwan. Obyek yang dilelang sejumlah apartemen di DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang barang rampasan negara dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari total tujuh aset yang dilelang, sebuah aset berupa apartemen di Jakarta Selatan berhasil terjual.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara virtual oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung bersama perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Rabu (11/01/2023). Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mengatakan, aset rampasan yang dilelang tersebut berasal dari terpidana Heru Hidayat dan Syahmirwan.