Praperadilan Gazalba Saleh Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan
KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, KPK akan melanjutkan pengumpulan alat bukti, termasuk mengembangkan informasi yang telah dikantongi.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan praperadilan tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh. Dengan adanya putusan ini, status tersangka Gazalba menjadi sah. Komisi Pemberantasan Korupsi pun kembali melanjutkan penyidikan terhadap kasus suap yang menjerat hakim agung tersebut.
Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023), hakim tunggal Haryadi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan KPK sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Gazalba Saleh tidak dapat diterima.