logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSesalkan Penembakan Brigadir...
Iklan

Sesalkan Penembakan Brigadir J, Ricky Tak Mengaku Bersalah

Setelah pemeriksaan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan terhadap Ricky. Hakim memberi waktu jaksa satu pekan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ricky Rizal, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat, berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ricky Rizal, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat, berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, sedih dan menyesali terjadinya peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah hingga proses hukum yang berlangsung sampai saat ini. Namun, Ricky tidak mengaku bersalah.

Hal itu terungkap di dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan