Iklan
Sesalkan Penembakan Brigadir J, Ricky Tak Mengaku Bersalah
Setelah pemeriksaan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan terhadap Ricky. Hakim memberi waktu jaksa satu pekan.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, sedih dan menyesali terjadinya peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah hingga proses hukum yang berlangsung sampai saat ini. Namun, Ricky tidak mengaku bersalah.
Hal itu terungkap di dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Ricky Rizal.