logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊVonis Ringan Terdakwa Korupsi ...
Iklan

Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Izin Ekspor CPO Usik Rasa Keadilan

Jaksa penuntut umum akan banding atas vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022). Lima terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman pidana penjara 1 hingga 3 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman pidana penjara selama 7 hingga 12 tahun.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022). Lima terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman pidana penjara 1 hingga 3 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman pidana penjara selama 7 hingga 12 tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Vonis ringan bagi lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih perbuatan mereka telah membuat rakyat kesulitan mendapatkan minyak goreng plus merugikan negara.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan hakim sebagai bentuk sarana penyelenggara negara hukum. Meskipun demikian, ia kecewa karena hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni menyalahgunakan wewenang, tetapi vonisnya terlampau ringan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan