Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Benny Tjokro Ditunda Sepekan
Sidang putusan terhadap Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ditunda sepekan. Sebelumnya, ia dituntut pidana mati serta pidana membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.
JAKARTA, KOMPAS - Sidang dengan agenda pembacaan putusan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), yakni Benny Tjokrosaputro, yang sedianya dilangsungkan hari Kamis (5/1/2023) ini ditunda oleh majelis hakim. Penundaan dilakukan karena putusan terhadap terdakwa belum siap.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencantumkan jadwal sidang dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt Pst dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/2023) pukul 10.00. Kemudian, sidang dibuka sekitar pukul 15.30 oleh ketua majelis hakim Ig Eko Purwanto.