Saksi Meringankan Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat dalam Pembunuhan Nofriansyah
Firman Wijaya, ahli pidana yang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, mengatakan, saat Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah, maka ia tak ada niat jahat.
JAKARTA, KOMPAS β Ahli pidana menilai tindakan Ricky Rizal Wibowo tidak memenuhi unsur pidana dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena absennya niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut. Tidak adanya niat jahat dibuktikan dengan adanya penolakan dari Ricky saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023), ahli pidana Firman Wijaya dari Universitas Krisnadwipayana dihadirkan kuasa hukum Ricky Rizal sebagai saksi yang meringankan bersama dengan M Solahudin, ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya.