logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSaksi Meringankan Sebut Ricky ...
Iklan

Saksi Meringankan Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat dalam Pembunuhan Nofriansyah

Firman Wijaya, ahli pidana yang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, mengatakan, saat Ricky menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah, maka ia tak ada niat jahat.

Oleh
REBIYYAH SALASAH, Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Suasana persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Tim penasihat terdakwa mendatangkan dua ahli pidana, yaitu pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, M Solahudin, dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya, sebagai saksi meringankan.
REBIYYAH SALASAH

Suasana persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Tim penasihat terdakwa mendatangkan dua ahli pidana, yaitu pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, M Solahudin, dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya, sebagai saksi meringankan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ahli pidana menilai tindakan Ricky Rizal Wibowo tidak memenuhi unsur pidana dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena absennya niat jahat atau mens rea dalam kasus tersebut. Tidak adanya niat jahat dibuktikan dengan adanya penolakan dari Ricky saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023), ahli pidana Firman Wijaya dari Universitas Krisnadwipayana dihadirkan kuasa hukum Ricky Rizal sebagai saksi yang meringankan bersama dengan M Solahudin, ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan