logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKompolnas: Kasus Ajun...
Iklan

Kompolnas: Kasus Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun Jadi Peringatan bagi Anggota Polri

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, berharap penegakan hukum terhadap AKBP Bambang Kayun yang diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar bisa memberi efek jera. Hal ini juga menjadi peringatan bagi anggota Polri yang lain.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyampaikan penahanan terhadap bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun, Selasa (3/1/2023), di Jakarta.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyampaikan penahanan terhadap bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun, Selasa (3/1/2023), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penetapan bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dinilai mencoreng citra Polri. Komisi Kepolisian Nasional berharap agar kasus itu menjadi peringatan bagi anggota kepolisian yang lain agar tidak melakukan hal serupa.

Selasa (3/1/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bambang Kayun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar. Salah satu dugaan gratifikasi itu terkait dengan Emilya dan Herwansyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Oktober 2016 dalam kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Saat itu, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan saran itu, Bambang Kayun menerima imbalan sekitar Rp 5 miliar dari Emilya dan Herwansyah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan