Saksi Meringankan Sambo dan Putri Bersikeras Maknai Kata ”Hajar” Sesuai KBBI
Ahli pidana yang didatangkan sebagai ahli meringankan Ferdy Sambo bersikeras mengatakan, pengertian kata ”hajar” tidak sama dengan ”tembak” atau ”bunuh”.
JAKARTA, KOMPAS — Makna kata ”hajar” menjadi perdebatan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikeras memaknainya secara harfiah berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Di sisi lain, jaksa penuntut umum dan majelis hakim memintanya memaknai secara kontekstual.
”Saya buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) untuk mengetahui apakah makna kata ’hajar’ ini sinonim atau sama artinya dengan ’bunuh’ atau ’tembak’. Di KBBI ternyata tidak ada pengertian itu,” kata ahli pidana Said Karim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).